Insiden Kekerasan

Definisi KekerasanInsiden

Kekerasan memilik makna yang luas dan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik terhadap manusia dan harta benda melalui penyerangan, pemerkosaan, kerusuhan, perkelahian dan seterusnya, pembatasan ruang gerak melalui penculikan, blokade, dan juga yang sifatnya psikologis seperti intimidasi atau terorPada studi SNPK definisi kekerasan adalah tindakan-tindakan baik antara individu maupun antara kelompok yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik terhadap manusia atau harta benda. Kriteria-kriteria untuk menuntukan kekerasan adalah:

  • Tindakan yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik terhadap manusia atau harta benda: Tindakan yang menyebabkan dampak secara fisik yaitu korban luka-luka, memar,tewas, diperkosa/dicabuli, bangunan rusak, kaca pecah, rumah hangus dibakar, dan lainnya masuk dalam definisi kekerasan SNPK. Definis ini berlaku ketika jumlah dari dampak itu jelas dan juga ketika jumlah dampak (misalnya berapa orang cidera) itu tidak diketahui dengan jelas. Dalam kasus seperti ini, tetap dicatat kejadian tersebut sebagai kekerasan tetapi dampaknya tidak dihitung.

  • Tindakan yang merampas kebebasan individu atau kelompok: Beberapa tindakan tidak secara langsung menyebabkan dampak fisik tetapi secara paksa dapat membatasi kebebasan untuk bergerak. Contohnya, penculikan, di mana satu orang diculik dan dilepaskan setelah membayar tebusan. Bisa jadi korban penculikan tersebut tidak mengalami luka apapapun. Kejadian seperti ini tetap dihitung sebagai kekerasan.

  • Tindakan kekerasan harus sengaja dan sadar: Menurut SNPK, satu tindakan merupakan kekerasan hanya kalau dilakukan dengan sengaja dan secara sadar. Dampak fisik yang disebabkan oleh kecelakan (tidak sengaja) atau oleh tindakan orang yang mengalami gangguan jiwa (tidak sadar) tidak masuk dalam definisi kekerasan SNPK.

Dua atau lebih dari dua peristiwa terpisah dapat dihitung sebagai satu ‘insiden kekerasan’, selama perisitwa itu memenuhi seluruh dari tiga syarat berikut ini:

  • Syarat waktu: Kedua peristiwa itu harus terjadi pada tanggal yang sama. Jika kedua peristiwa itu melibatkan isu dan aktor yang sama, namun terjadi pada tanggal yang berbeda, maka dianggap sebagai dua insiden yang berbeda. Contoh: jika dua desa bentrok menyangkut batas tanah pada dua hari yang berbeda , akan dianggap sebagai dua insiden. Namun, apabila keduanya berkelahi dua kali pada hari yang sama, kita menyebutnya sebagai satu insiden.

  • Syarat konteks: Masalah yang diperselisihkan oleh kedua belah pihak harus sama. Jika sekelompok orang yang sama berdemonstrasi dua kali di kantor DPRD yang sama, tetapi sekelompok orang tersebut berdemonstrasi mengenai isu yang berbeda (misalnya, pagi demonstrasi tentang RUU Anti Pornografi, kemudian sore demonstrasi tentang izin minyak kelapa sawit), maka peristiwa itu adalah dua insiden yang berbeda. Namun jika dua kelompok yang berbeda melakukan demonstrasi dengan isu yang sama namun dalam pendapat yang berbeda (pro-kontra) maka hal tersebut adalah satu insiden yang sama.

  • Syarat orang yang terlibat: Setidaknya, salah satu pihak dari aktor dalam kedua peristiwa harus merupakan aktor yang sama, di mana ‘aktor’ mengacu pada individu-individu tertentu, bukan afiliasi dari kelompok atau organisasi. Laporan surat kabar mungkin mengatakan bahwa aktor dalam kedua peristiwa adalah kelompok atau organisasi, (seperti warga desa tertentu). Namun, untuk dapat menyebut kedua peristiwa itu sebagai satu insiden, perlu diketahui apakah orang yang terlibat dalam kedua peristiwa tersebut adalah orang yang sama. Sebagai contoh: Jika orang lain dari desa tertentu bentrok dengan sejumlah orang, dua kali dalam sehari (dengan korban yang berbeda pada kedua peristiwa itu), menyangkut isu yang sama, maka peristiwa itu adalah satu insiden. Jika kelompok ormas tertentu menggelar long march untuk berdemonstrasi di depan gedung DPR pada pagi hari, kemudian mereka merusak gedung lembaga pemerintah di lokasi lain pada sore hari, peristiwa itu bisa merupakan satu insiden yang sama jika melibatkan isu yang sama.

Lokasi

Lokasi insiden, adalah lokasi di mana insiden yang dilaporkan itu terjadi, meliputi: Provinsi dan Kabupaten atau Kota mengunakan kode lokasi BPS. Supaya data yang dikumpulkan memiliki standar, lokasi Provinsi dan Kabupaten () dicatat menurut pemekaran daerah pada tahun 2008. Lokasi kecamatan dan desa insiden kekerasan juga direkam jika disebutkan dalam laporan berita-berita dari surat kabar. Meski demikian, lokasi kecamatan dan desa dicatat seperti apa adanya dan belum disesuaikan dengan hasil proses pemekaran yang berjalan terus-menerus

Tanggal

Tanggal Insiden adalah tanggal terjadinya insiden (bukan tanggal terbit berita dari surat kabar). Misalnya, jika sebuah surat kabar yang terbit pada 29/03/1998 menyebut bahwa sebuah insiden terjadi ‘tadi malam’, maka tanggal insiden itu berarti 28/03/1998

Sumber

Informasi nama sumber (baik media maupun non-media) dan tanggal terbit direkam untuk setiap insiden kekerasan. Jika lebih dari satu surat kabar melaporkan insiden yang sama, maka semua sumber dan tanggal terbit dicatat pada database

Jenis Kekerasan

Konflik memiliki pemaknaan yang luas dan dapat mencakup berbagai pertentangan. Pemahaman bagi seluruh pengguna data akan sangat beragam dalam memaknai definisi konflik. Namun, dalam konteks database SNPK, pendekatan konflik adalah berdasarkan definisi Coser (1956). Berdasarkan definisi tersebut, konflik dengan kekerasan adalah peristiwa-peristiwa di mana tindakan kekerasan dilakukan karena adanya sengketa yang melatarbelakangi atau diperselisihkan dan pihak tertentu yang menjadi sasaran. Definisi konflik kekerasan tersebut mencakup insiden-insiden berskala kecil yang hanya melibatkan beberapa individu dan/atau insiden besar antar-kelompok.

Definisi Konflik, yaitu Suatu perebutan menyangkut nilai dan klaim guna mengamankan status, kekuasaan dan sumber daya, suatu perebutan di mana tujuan utama pihak penentang adalah meredam, melukai atau menyingkirkan pihak pesaing” (Coser 1956).

Penting untuk diketahui bawha sebab dibalik suatu insiden kekerasan bisa saja rumit dan melibatkan faktor sosial, psikologis, dan struktural. Karena tujuan database SNPK adalah menyediakan data secara cepat dan ringkas, maka database tidak dapat mendalami hal-hal tersebut. Akan tetapi informasi tentang pemicu konflik (proximate trigger) bisa dianalisis melalui variabel-variabel yang ada di daftar tipe konflik berikut ini.

Kode Pada Data MantahDaftar Jenis dan Tipe KonflikKeterangan
KONFLIK
88881Konflik Sumber DayaTindakan kekerasan dipicu oleh sengketa sumber daya (lahan, tambang, akses pekerjaan, gaji, polusi dll)
1102Sumber daya lainnyaTindakan kekerasan dipicu oleh masalah sumber daya selain yang ada di daftar SNPK
1103Masalah lahanTindakan kerasan dipicu oleh lahan (milik umum atau privat )
1104Masalah sumber daya alamTindakan kekerasan dipicu oleh sumber daya alam (milik umum atau privat misalnya tambang)
1105Sumber daya buatan manusia (milik umum atau privat)Tindakan kekerasan dipicu oleh sumber daya buatan manusia (milik umum atau privat)
1106Akses Tindakan kekerasan dipicu oleh akses terhadap pekerjaan, pasaran, rute/jalur, pelanggan, dsb.
1107LingkunganTindakan kekerasan dipicu pleh kerusakan lingkungan, polusi udara, polusi suara/kebisingan
1108Gaji/upah/perburuhanTindakan kekerasan dipicu oleh komplain terhadap upah, kondisi ketenagakerjaan, hubungan buruh dengan manajemen, dll
88882Konflik Tata Kelola PemerintahTindakan kekerasan dipicu oleh kebijakan atau program pemerintah (pelayanan publik, korupsi, subsidi, pemekaran dll)
2202Tata kelola pemerintahan lainnyaTindakan kekerasan dipicu oleh masalah tata kelola pemerintahan selain yang ada di daftar SNPK
2203TenderTindakan kekerasan dipicu oleh persoalan terkait dengan tender termasuk korupsi dalam proses tender
2204KorupsiTindakan kekerasan dipicu oleh korupsi atau penyalahgunaan dana milik pemerintah tidak terkait dengan persoalan tender
2205Pelayanan publik Tindakan kekerasan dipicu oleh masalah terkait kualitas pelayanan publik seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, yang disediakan oleh pemerintah
2206Harga komoditas/ subsidiTindakan kekerasan dipicu oleh masalah terkait harga komoditas atau subsidi
2207Program pemerintahTindakan kekerasan dipicu oleh masalah terkait program pemerintah SELAIN TENDER, KORUPSI, PELAYANAN PUBLIK, SERTA HARGA KOMODITAS DAN SUBSIDI. Termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan program pemerintah, prioritas pendanaan dan komplain/ pengaduan tentang pelaksanaan atau kebutuhan yang tidak terpenuhi, masalah gaji dan pegawai pemerintah.
2211Pemekaran wilayahTindakan kekerasan dipicu oleh pemekaran wilayah atau batas wilayah
2212Penegakan hukumTindakan kekerasan dipicu oleh penangkapan, masalah yang berkaitan dengan tindakan aparat keamanan, atau ketidakpuasan terhadap jalannya/keputusan pengadilan
88883Konflik Pemilihan dan JabatanTindakan kekerasan dipicu oleh persaingan antara dua pihak berkaitan dengan pemilihan atau jabatan
3302Pemilihan dan jabatan lainTindakan kekerasan dipicu oleh masalah pemilihan/jabatan selain yang ada di daftar SNPK
3303Pemilihan/jabatan nasional Tindakan kekerasan dipicu oleh jabatan/pengaruh/kekuasaan pemerintahan tingkat nasional (misalnya: pemilihan umum, tuntutan mundur terhadap anggota MPR/DPR, Presiden atau Wakil Presiden)
3304Pemilihan/jabatan provinsi Tindakan kekerasan dipicu oleh jabatan/pengaruh/kekuasaan pemerintahan di tingkat provinsi (misalnya: pilkada tingkat provinsi, tuntutan mundur terhadap pejabat tingkat provinsi/gubernur)
3305Pemilihan/Jabatan kebupaten/kota Tindakan kekerasan dipicu oleh jabatan/pengaruh/kekuasaan pemerintahan di tingkat kebupaten/kota (Pilkada dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota tuntutan mundur terhadap pejabat tingkat kabupaten/kota, misalnya bupati/walikota)
3306Jabatan kecamatan Tindakan kekerasan dipicu oleh jabatan/pengaruh/kekuasaan pemerintahan di tingkat kecamatan (misalnya, perselisihan atas jabatan camat)
3307Pemilihan/Jabatan desa/ kelurahan Tindakan kekerasan dipicu oleh jabatan/pengaruh/kekuasaan pemerintahan di tingkat desa/ kelurahan (misalnya, Pilkades, pemilihan BPD, posisi/pengaruh/ kekuasaan di dalam partai politik)
3308Jabatan pemerintah lainTindakan kekerasan dipicu oleh jabatan/pengaruh/kekuasaan pegawai pemerintah di tingkat selain tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa
3309Jabatan/pengaruh/kekuasaan di dalam partai politikTindakan kekerasan dipicu oleh jabatan/pengaruh/kekuasaan di dalam partai politik
88889Konflik SeparatismeTindakan kekerasan yang dipicu oleh upaya pemisahan dari NKRI
9903 SeparatismeTindakan kekerasan dipicu oleh perjuangan untuk kemerdekaan/pemisahan dari NKRI
88884Konflik IdentitasTindakan kekerasan dipicu oleh identitas kelompok (agama, ethnis, suku dll)
4402Identitas LainnyaTindakan kekerasan dipicu oleh masalah identitas selain yang ada di daftar SNPK
4403Antaretnis/antarsukuTindakan kekerasan dipicu oleh isu-isu etnis/suku (misalnya, perselisihan atas atribut dan simbol kultural perantau/transmigran, bahasa dan sebagainya)
4404AntaragamaTindakan kekerasan dipicu oleh isu-isu yang melibatkan dua pemeluk agama berbeda
4405IntraagamaTindakan kekerasan dipicu oleh su-isu di dalam satu agama (misalnya, antarsekte atau aliran yang berbeda)
4406Antara migran/pengungsi dengan lokalTindakan kekerasan dipicu oleh isu-isu yang terkait migrasi/perantauan/pengungsi
4407Antara migran/pengungsi dengan lokal dan etnis tertentuTindakan kekerasan dipicu oleh isu-isu yang terkait migrasi/perantauan/pengungsi maupun etnisitas/kesukuan
4408GeografisTindakan kekerasan dipicu oleh masalah antarkampung yang sudah lama terjadi
4409GenderTindakan kekerasan dipicu oleh isu-isu terkait gender
4410Identitas OlahragaTindakan kekerasan dipicu oleh isu-isu antar pendukung tim/klub olahraga
4411Identitas sekolah/universitasTindakan kekerasan dipicu oleh isu-isu antarpelajar dari sekolah/fakultas/universitas (misalnya, tawuran antarsekolah)
88885Konflik Main Hakim SendiriTindakan kekerasan dipicu oleh masalah balas dendam (tersinggung, pencurian, hutang, kecelakaan dll)
5502Main hakim sendiri lainnyaKekerasan dilakukan untuk membalas dendam atas isu selain yang ada di daftar SNPK
5503Pembalasan atas penghinaanKekerasan dilakukan untuk membalas dendam atas penghinaan/rasa malu/kehilangan muka/tersinggung
5504Pembalasan atas kecelakaan Kekerasan dilakukan untuk membalas dendam atas kecelakaan lalu lintas (misalnya, tabrakan, tabrak lari dll)
5505Pembalasan atas hutang Kekerasan dilakukan untuk menagih/menyelesaikan masalah hutang-piutang
5506Pembalasan atas pencurian Kekerasan dilakukan untuk menghukum pelaku pencurian/penipuan yang berakibat kerugian uang
5507Pembalasan atas pengrusakankekerasan dilakukan untuk menghukum pelaku pengrusakan harta benda
5508Melawan/membalas perselingkuhan Kekerasan dilakukan untuk menghukum pelaku selingkuh/zina
5509Pembalasan atas penganiayaanKekerasan dilakukan untuk menghukum pelaku pembunuhan/penganiayaan/pemukulan/pemerkosaan
5510Melawan tempat maksiatKekerasan dilakukan untuk menghukum pelaku atau merazia tempat perjudian/mabuk-mabukan/narkotika/pelacuran
5511Melawan santetKekerasan dilakukan untuk menghukum/membalas santet/ilmu hitam
88880Konflik LainnyaTipe kekerasan lainnya
1Tidak jelasPemicu konflik kekerasan belum jelas
2Tipe kekerasan lainnyaTindakan kekerasan yang dipicu oleh masalah selain yang ada di daftar SNPK
Kekerasan dalam Penegakan Hukum
88886Kekerasan dalam Penegakan HukumTindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan formal dalam merespon tindak kriminalitas termasuk kekerasan yang dianggap sesuai dengan atau melebihi wewenang mereka
6603Kekerasan dalam Penegakan HukumTindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di dalam menjalankan tugasnya, dalam proses penangkapan dan/atau interogasi.
Kriminalitas
88887KriminalitasTindakan kekerasan yang terjadi tanpa adanya sengketa yang diperselisihkan sebelumnya dan target tertentu.
7703Kriminalitas Tindakan kekerasan yang terjadi tanpa adanya sengketa yang diperselisihkan sebelumnya dan target tertentu.
KDRT
88888KDRTTindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya, di mana anggota keluarga tersebut tinggal satu atap/satu rumah
8803KDRTKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya yang tinggal satu atap, termasuk terhadap pembantu rumah tangga dan kekerasan antara pasangan kekasih yang sudah tinggal satu rumah.

Kekerasan dalam Penegakan Hukum:

Kekerasan dalam Penagakan Hukum merupakan seluruh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat formal yaitu Polisi, TNI, dan Brimob dalam mejalankan tugasnya, seperti penembakan yang dilakukan saat mengejar/menangkap/menginterogasi tersangka pelaku kejahatan. Ada beberapa hal yang penting diketahui mengenai jenis kekerasan ini:

  • Jika aparat keamanan bertindak untuk dan atas nama lembaga pemerintah yang lain dalam konteks konflik dan terjadi kekerasan, maka insiden tersebut akan dikoding sebagai ‘konflik’ bukan sebagai kekerasan dalam penagakan hukum.

  • Jenis kekerasan ini hanya mencatat insiden di mana aparat formal bukan aparat informal seperti hansip atau satpam bertindak dalam tugas. Ketika kekerasan dilakukan oleh anggota aparat keamanan dalam kapasitas pribadi maka insiden tersebut tidak masuk dalam jenis kekerasan ini.

  • Sistem SNPK tidak dapat membedakan tindakan kekerasan oleh aparat dalam pelaksanan tugas yang sesuai dengan kewenangan dan yang tidak melebihi kewenangan.

88886 Kekerasan dalam Penegakan Hukum Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan formal dalam merespon tindak kriminalitas termasuk kekerasan yang dianggap sesuai dengan atau melebihi wewenang mereka
6603 Kekerasan dalam Penegakan Hukum

Kriminalitas:

Menurut sistem SNPK, kriminalitas kekerasan adalah tindakan kekerasan yang terjadi tanpa adanya sengketa yang diperselisihkan sebelumnya antara dua pihak. Motivasi dibalik suatu tindakan kriminalitas kekerasan bisa saja uang (misalnya perampokan atau penculikan) atau kesenangan pribadi (pemerkosaan atau pembunuhan berantai). Sedangkan kekerasan dalam konteks konflik dilakukan karena ada sengketa antara dua pihak (misalnya sengketa tanah, jabatan, agama atau lainya). Oleh karena itu, dalam sistem SNPK, suatu tindakan pembunuhan bisa saja dikoding sebagai ‘Konflik’ jika ada sengketa di baliknya (misalnya pembunuhan terhadap tokoh kelompok tertentu oleh kelompok lain) atau dikoding sebagai ‘Kriminalitas’ jika tidak ada sengketa antar kedua pihak (misalnya pembunuhan berantai).

88887 Kriminalitas Tindakan kekerasan yang terjadi tanpa adanya sengketa yang diperselisihkan sebelumnya dan target tertentu.
7703

KDRT:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan seluruh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya, di mana anggota keluarga tersebut tinggal satu atap/ satu rumah, termasuk di dalamnya kekerasan yang dilakukan anggota keluarga terhadap pembantu rumah tangga dan kekerasan yang terjadi antara pasangan kekasih yang sudah tinggal satu rumah. Pada kasus di mana seorang paman memukuli keponakannya dan si keponakan tersebut tinggal bersama pamannya, maka insiden tersebut digolongkan ke dalam KDRT, tetapi jika mereka tidak tinggal dalam satu rumah maka insiden tersebut dapat digolongkan sebagai jenis kekerasan lainnya

88888 KDRT Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya, di mana anggota keluarga tersebut tinggal satu atap/satu rumah
8803

Bentuk Kekerasan

Dinamika masing masing insiden kekerasan bisa berbeda. Kekerasan yang melibatkan massa, misalnya, bentrokan, kerusuhan atau pengeroyokan sangat berbeda dengan kekerasan yang melibatkan hanya individu atau beberapa individu, misalnya penganiayaan, perkelahian atau penculikan. Bentuk yang lainnya adalah kekerasan yang berbentuk teror dengan mengunakan bom atau bahan peledak lainnya. Agar perbedaan bentuk kekerasan tersebut bisa dianalisis, di dalam sistem SNPK bentuk setiap insiden kekerasan dicatat berdasarkan daftar bentuk kekerasan.

Kode Pada Data MantahDaftar Bentuk KekerasanKeterangan
3Demonstrasi Unjuk rasa di mana kekerasan dilakukan (demo damai tidak masuk)
4BlokadePenyanderaan jalan /rute tertentu supaya orang lain tidak bisa lewat
5KerusuhanKekerasan satu arah arah di mana kelompok (lebih dari 15 orang, massa) yang bergerak menyerang orang lain dan/atau menyerang dan merusak harta benda
6Bentrokan Kekerasan dua arah di mana ada bentrokan antarkelompok (lebih dari 10 orang atau menggunakan istilah “kelompok” atau “massa”)
7PerkelahianKekerasan dua arah tapi skalanya lebih kecil dari bentrokan (antarkelompok kecil atau antarindividual, “beberapa orang”)
8Pengeroyokan kekerasan satu arah di mana banyak orang berkumpul secara tiba-tiba untuk menyerang individu atau kelompok kecil
9Serangan terorSerangan dengan gaya teror seperti bom atau serangan granat
10PengrusakanKekerasan di lakukan hanya terhadap harta benda
11PenganiayaanSerangan fisik oleh individu atau beberapa individu terhadap orang lain, misalnya, pemukulan/ pengejaran/pembunuhan/pencabulan/pemerkosaan
12SweepingMasuk secara paksa untuk mencari orang/kelompok tertentu
13PenculikanMerempas kekebebasan
14PerampokanPerampokan (di mana pelaku berhadapan dengan korban dan mendapatkan intimidasi)
1Tidak jelasBentuk tidak jelas
2Lainnya Bentuk Lainnya

Afiliasi Aktor

Aktor adalah individu atau kelompok yang terlibat dalam insiden kekerasan, bukan hanya pelaku tetapi jugakorban/sasaran. Dalam setiap insiden kekerasan tentu ada dua pihak dan afiliasi aktor yang terlibat,dari kedua belah pihak yakni Pihak 1 dan Pihak 2 akan dicatat. Afiliasi aktor adalah identitas umum aktor berdasarkan perannya dalam insiden. Setiap individu bisa memiliki lebih dari satu identitas atau afiliasi: seseorang berafiliasi pada sebuah serikat buruh dan bisa juga berafiliasi pada partai politik tertentu, berasal dari suku tertentu, dan memeluk agama tertentu. Tetapi, dalam insiden yang dikoding akan dipakai afiliasi yang sesuai dengan kapasitasnya dalam insiden. Misalnya, jika insiden tersebut berkaitan dengan demonstrasi buruh maka kita memakai afiliasinya pada serikat buruh.

Kode Pada Data MantahDaftar AktorKeterangan
3MilisiAfiliasi aktor dengan organisasi atau kelompok yang bersenjata
4WargaAfiliasi aktor hanya diketahui sebagai warga atau masyarakat biasa
5PemerintahAfiliasi aktor dengan pemerintah (lembaga atau orang) selain aparat keamanan
6Lembaga PemilihanAfiliasi aktor dengan lembaga pemerintah terkait pemilihan di tingkat nasional maupun lokal
7LSM AsingAfiliasi aktor dengan organisasi bantuan kemanusian asing/LSM internasional
8LSM IndonesiaAfiliasi aktor dengan organisasi bantuan kemanusian lokal/LSM lokal
9SwastaAfiliasi aktor dengan perusahaan, kontraktor, toko, guru sekolah swasta dll.
10PolitikAfiliasi dengan partai politik sebagai pendukung, anggota, calon atau pemimpin
11AgamaAfiliasi dengan kelompok agama tertentu termasuk ormas agama
12Kelompok BuruhAfiliasi dengan serikat buruh / kelompok pekerja (formal maupun informal)
13Ormas (Sekular)Afiliasi dengan ormas yang tidak merupakan ormas agama atau serikat buruh/pekerja
14TNI Anggota Tentara Nasional Indonesia
15PolisiAnggota Polri di tingkat nasional maupun lokal (selain Brimob)
16Brimob Anggota Brimob Polri
17Kelompok SeparatisAfiliasi dengan kelompok separatis yang berupaya memisahkan diri dari NKRI
18Pelajar/MahasiswaSiswa sekolah/mahasiswa perguruan tinggi
19Aparat Keamanan (jenis tidak jelas)Anggota aparat keamanan formal tetapi jenis kesatuannya tidak diketahui
1Tidak jelasAfiliasi aktor tidak jelas/tidak diketahui
2LainnyaAfiliasi aktor selain yang ada dalam daftar SNPK

Intervensi

Intervensi adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk menghentikan kekerasan dalam satu insiden. Misalnya, jika ada kerusuhan antar-penduduk kampung, dan polisi datang ke tempat kejadian, membubarkan kerusuhan dan menangkap beberapa orang, ini adalah sebuah intervensi. Di sini insidennya adalah kerusuhan dan intervensi dilakukan oleh polisi. Dalam sistem SNPK informasi tentang sebanyak dua upaya intervensi (penghentian kekerasan) bisa direkam. Informasi tersebut merupakan:

  • a. Pengintervensi: Adalah afiliasi pihak (orang atau kelompok) yang berupaya untuk menghentikan kekerasan dalam satu insiden. Supaya informasi tentang afiliasi pengintervensi bisa dicatat dengan cara yang standar, sistem SNPK mengunakan daftar pengintervensi di mana terdapat kategori-kategori orang yang melakukan intervensi.

  • b. Hasil Intervensi: Hasil dari sebuah intervensi adalah akibat dari upaya penghentian kekerasan yang dilakukan oleh pengintervensi. Hasil tersebut dicatat menurut daftar hasil intervensi.

Penting untuk diketahui bahwa sering ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak polisi, toko sipil ataupun pemerintah setelah terjadi kekerasan. Kini, upaya upaya tersebut tidak dapat dicatat dalam sistem SNPK.

Kode Pada Data MantahDaftar Peng-intervensiKeterangan
3SipilAda upaya penghentian kekerasan dilakukan oleh tokoh/anggota masayrakat sipil
4TNI Ada upaya penghentian kekerasan dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia
5PolisiAda upaya penghentian kekerasan dilakukan oleh anggota Polri di tingkat nasional maupun lokal (selain Brimob)
6Brimob Ada upaya penghentian kekerasan dilakukan oleh anggota Brimob Polri
7Aparat Keamanan (jenis tidak jelas)Ada upaya penghentian kekerasan dilakukan oleh anggota aparat keamanan yang formal tetapi jenis aparat tidak diketahui
0Tidak adaTidak ada upaya penghentian kekerasan
1Tidak jelasAda upaya penghentian kekerasan tetapi tidak jelas siapa melakukannya
2Lainnya (sebutkan)Ada upaya penghentian kekerasan oleh aktor yang memiliki afiliasi selain yang ada di daftar SNPK
Kode Pada Data MantahDaftar Hasil IntervensiKeterangan
3Tidak Berhasil: tidak datangDihubungi tapi tidak datang
4Tidak Berhasil: terlambatDihubungi tetapi datang terlambat
5Tidak Berhasil: tidak bertindakDatang pada saat kejadian tetapi tidak campur tangan
6Tidak Berhasil: tetapi berusahaDatang pada saat kejadian, berusaha untuk menengahi, tetapi tidak berhasil
7Berhasil: tapi tidak menangkapDatang, berhasil menengahi untuk menghentikan kekerasan, tapi tidak menangkap
8Berhasil: dan menangkap pihak pelakuDatang, berhasil menengahi untuk menghentikan kekerasan, dan menangkap pihak yang terlibat
9Berhasil: dan mengamankan korbanDatang, berhasil menengahi untuk menghentikan kekerasan dan mengamankan/menangkap korban (bukan pelaku) dari tindak kekerasan
10Tidak berhasil: kekerasan meluasDatang dan kemudian kekerasan malah menjadi lebih parah
0Tidak adaTidak ada upaya penghentian kekerasan
1Tidak jelasAda upaya penghentian kekerasan tetapi hasilnya tidak jelas
2Lainnya (sebutkan)Ada upaya penghentian kekerasan tetapi hasilnya selain kode di daftar SNPK

Senjata

Senjata yang digunakan dalam suatu insiden kekerasan

Kode Pada Data MantahDaftar SenjataKeterangan
3Senjata tumpulTongkat/batu/benda tumpul lainnya. Contoh: botol,kayu,besi,bangku,linggis atau obeng yang digunakan untuk memukul dll.
4Senjata tajam Pisau/tombak/senjata tajam lainnya, Contoh: botol kaca yang sudah dipecahkan dan digunakan untuk menusuk, obeng yang digunakan untuk menusuk dll.
5Senjata api organik Senjata api organik
6Bahan PeledakMolotov/granat/bom
7Senjata api rakitanSenjata api rakitan
8ApiApi untuk membakar
0Tidak ada Tidak ada yang digunakan
1Tidak jelasSenjata digunakan tapi jenis tidak jelas
2Lainnya Senjata Lainnya

Dampak

Dampak kekerasan yang direkam dalam database SNPK adalah dampak fisik yang terjadi akibat dari insiden kekerasan

DampakInformasi yang direkam
Tewas Jumlah orang yang meninggal dunia akibat dari kekerasan. Jumlah korban tewas dari setiap insiden dan jumlah perempuan di antaranya jika dilaporkan.
Cedera Jumlah orang yang kena luka fisik akibat kekerasan yang menyebabkan babak belur, pingsan, patah tulang atau memerlukan perawatan di rumah sakit. Jumlah korban cedera dari setiap insiden dan jumlah perempuan di antaranya jika dilaporkan.
Diperkosa Jumlah orang (termasuk perempuan, laki-laki dan anak) yang diperkosa/dicabuli dalam satu insiden. Jumlah korban pemerkosaan dari setiap insiden dan jumlah perempuan di antaranya jika dilaporkan.
Diculik Jumlah orang yang diculik atau disandera dengan paksa. Jumlah korban penculikan dari setiap insiden dan jumlah perempuan di antaranya jika dilaporkan.
Bangunan Rusak Jumlah bangunan yang rusak akibat kekerasan dalam bentuk kebakaran, perusakkan berat, pecah kaca dan rusak pintu. Jumlah bangunan dari setiap insiden kekerasan dan jumlah bangunan yang hancur (tidak bisa digunakan lagi) di antaranya.